PEDOMAN PELAYANAN

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS)

RS Budi Rahayu

Tahun 2025


BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam melakukan proses manajemen informasi, rumah sakit menggunakan memerlukan metode pengembangan yang sesuai dengan sumber daya rumah sakit, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi.

Berangkat dari pelayanan administrasi di Rumah Sakit, baik dari bidang medis maupun non medis yang semakin besar dan kompleks, serta kebutuhan informasi yang cepat dan akurat maka pelayanan bagian Sistem Informasi diperlukan. Untuk menjaga kualitas pelayanan dari Sistem Informasi Manajemen, maka perlu dibuat pedoman pelayanan ini.

Tujuan Pedoman

Tersedianya pedoman bagi petugas di Bagian SIMRS agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan dibidang Sistem Informasi yang berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien, serta mudah dan nyaman digunakan oleh user .

Ruang Lingkup Pelayanan

Ruang Lingkup Pelayanan Bagian SIMRS meliputi :

a) Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi;

b) Mengembangkan sistem informasi manajemen;

c) Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;

d) Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;

e) Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;

f) Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;

g) Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.

h) Pengelolaan IT RS meliputi : Hardware, Software, Jaringan , dan bekerjasama dengan Unit Lain melakukan pelatihan IT di rumah sakit.

Batasan Operasional

Mengelola SIMRS yang berbasis pada Teknologi Informasi, sesuai dengan kebutuhan terkini dan tata perundangan yang berlaku, sesuai dengan ruang lingkup tercantum pada point C di atas.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan.

6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen RS

8. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG REKAM MEDIS.

9. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1423/2025 TENTANG PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK.

10. Keputusan Yayasan Rumah Sakit Budi Rahayu No. 003.1.02 / Skep. / YAYRSBR / I / 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu.

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Agar pelayanan SIMRS dapat terselenggarakan dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pelayanan SIM harus dilakukan oleh tenaga yang profesional.

Kualifikasi tenaga yang harus tersedia :

Tabel Kualifikasi SDM Bagian SIM RumahSakit

Distribusi Ketenagaan

SDM Bagian SIMRS yang sesuai berjumlah 5 orang dan sesuai dengan struktur organisasi bagian SIMRS. Adapun pendistribusian SDM Bagian SIM RS Katolik Budi Rahayu adalah sebagai berikut:

Tabel Distribusi SDM Bagian SIMRS

Pengaturan Waktu Kerja

Sumber Daya Manusia di Unit SIMRS Dinas pada sift pagi, di karenakan aktifitas yang pada karya terjadi pada shift pagi. Sehingga diharapkan Unit SIMRS bisa mensupport kegiatan semua unit di RS.

Untuk pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan aktivitas yang rendah, misal maintenance server dan lainnya; maka Shift kerja dapat di pindah menjadi sore atau malam hari, sehingga aktifitas maintenance tidak begitu mengganggu aktivitas RS.

Unit SIMRS bekerja pula secara Remote; shift kerja secara remote bisa pagi, sore dan malam hari; terutama untuk penanganan data dan informasi yang terjadi diluar jam kerja atau saat libur kerja.

BAB III

STANDAR FASILITAS

Denah Ruang

(Ada pada lampiran)

Sarana dan Prasarana

1. Ruang bagian SIM berisi :

2. Ruang Server Berisi:

3. Ruang Kontrol Jaringan berisi (bergabung dengan ruang rekam medis) :

Standar Fasilitas

Sarana dan prasarana ditujukan untuk terselenggaranya pelayanan SIMRS yang aman, efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dimungkinkan petugas SIM bekerja dengan nyaman, aman dan optimal.

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

Demi ketertiban serta lancarnya pelayanan bagi para pasien dan unit kerja yang memerlukan pelayanan SIM maka yang harus diperhatikan tatalaksana bagian SIM.

Tatalaksana Pelayanan SIMRS

Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi; Diawali dengan survey di setiap unit, menganalisa kebutuhan sistem komputer, desain sistem, desain interface dan desain database. Sosialisasi, simulasi dan review, simulasi ulang dan pasang.

Survey teknologi, perakitan, pemeliharaan dan pembelajaran.

Melakukan survey teknologi handal dipasaran, untuk dianalisa melengkapi kebutuhan sistem informasi. Melakukan perakitan hardware beserta installasi software secara optimal. Pemeliharaan alat bertujuan untuk mendukung kestabilan sistem informasi di Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu.

Mengembangkan sistem informasi manajemen;

Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;

Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;

Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;

Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;

Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.

Pengelolaan IT RS meliputi : Hardware, Software, Jaringan , dan bekerjasama dengan Unit Lain melakukan pelatihan IT di rumah sakit.

BAB V

LOGISTIK

Pengadaan alat dan bahan di bagian SIM terdiri dari bahan dan alat non medis yaitu : barang alat tulis kantor, cetakan, barang keperluan rumah tangga, barang elektronik dan sebagainya.

Berikut tabel permintaan rutin :

BAGIAN SIMRS

BAB VI

KESELAMATAN PASIEN

• LATAR BELAKANG

Secara umum unit SIMRS mengikuti aturan umum RS tentang Keselamatan Pasien. Keselamatan pasien ( patient safety ) merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.

Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

TUJUAN

• Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.

• Meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.

• Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit.

• Terlaksananya program – program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.

• Penggunaan Sistem Informasi dan Teknologi modern untuk mendukung pelaksanaan program Keselamatan Pasien.

TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN

• Keselamatan pasien merupakan hal yang terutama dalam pelayanan bagian SIMRS.

• Terdapat petugas bagian SIMRS yang memahami mengenai keselamatan pasien.

• Terdapat sistem pelayanan yang komprehensif, baik sarana maupun prasarana sehingga meminimalkan terjadinya kasus yang tidak diharapkan (KTD).

• Sarana dan prasarana harus mengindahkan keselamatan pasien seperti penataan kabel, penempatan perangkat IT dan lain sebagainya.

• Terdapat evaluasi berkala kelengkapan sarana dan prasarana.

• Terdapat evaluasi berkala tentang kelayakan sarana dan prasarana.

• SIMRS mendukung pelaksanaan Keselamatan pasien dan Pelaporannya, dengan pemanfaatan teknologi modern terbarukan.

• Terdapat pelaporan kasus yang tidak diharapkan, yaitu :

• Kesalahan informasi nama pasien

• Membangun kesadaran atau budaya akan nilai keselamatan pasien.

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

PENGERTIAN

Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit.

TUJUAN

• Terciptanya budaya keselamatan kerja di rumah sakit.

• Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

• Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan,cara dan proses kerjanya.

• Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang memiliki bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.

TATA LAKSANA KESELAMATAN KARYAWAN

• Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu :

• Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.

• Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot/alas kaki tertutup, celemek, masker dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu : urin, darah, muntah, sekret,dll

• Mencuci tangan dengan sabun anti septik sebelum dan sesudah melayani di lingkungan pasien dengan cara menerapkan enam langkah mencuci tangan.

• Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius.

• Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu Dekontaminasi dengan larutan klorin dan Pencucian dengan sabun pengeringan.

• Menggunakan baju kerja yang bersih.

• Tersedia alat pemadam kebakaran ringan di lingkungan yang rentan dengan kebakaran.

• Penggunaan alat keamanan diri K3 sesuai dengan bidang kerja SIMRS.

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

Bagian SIMRS harus senantiasa memantau dan mengevaluasi secara periodik hasil pelayanan yang diselenggarakan. Hal ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, cakupan dan efektivitas serta efisiensi pelayanan.

Indikator mutu dalam pelayanan SIM sebagai berikut :

Respon time

Kegiatan mencatat waktu keluhan diterima dan waktu dalam memberikan tanggapan atau solusi terhadap hal tersebut, dalam bentuk saran, analisa awal, ataupun tindakan lainnya.

BAB IX

PENUTUP

Demikianlah Pedoman Pelayanan Bagian SIMRS ini disusun untuk dapat di pergunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan SIM yang berlandaskan visi dan misi Rumah Sakit sehingga pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien dapat terwujud.

Pedoman pelayanan Bagian SIM ini akan terus disempurnakan dan diperbarui sesuai kebutuhan pelayanan baik sekarang maupun kedepan.